Seharusnya (tuntutan) disiapkan jauh-jauh hari. Sidang ditunda hingga hari Kamis (20/6), jangan ditunda-tunda lagi

Banjarnegara (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus mafia bola (pengaturan skor, red.) dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis, ditunda satu pekan.

Sidang yang melibatkan enam terdakwa tersebut dilaksanakan secara bergantian di dua ruang terpisah.

Dalam hal ini, sidang dengan terdakwa mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika (disidang bersamaan, red.) dilaksanakan di Ruang Cakra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi.

Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dimulai, jaksa penuntut umum memohon izin kepada majelis hakim agar sidang ditunda satu minggu atau hari Kamis (20/6) karena tuntutan belum siap.

Terkait dengan permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi meminta sidang ditunda hingga hari Selasa (18/6) karena masih banyak agenda yang harus dikerjakan.

Akan tetapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya majelis hakim menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga hari Kamis (20/6).

"Seharusnya (tuntutan) disiapkan jauh-jauh hari. Sidang ditunda hingga hari Kamis (20/6), jangan ditunda-tunda lagi," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi.

Di ruang yang sama, Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi memimpin sidang kasus mafia bola dengan terdakwa anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda beberapa menit karena penasihat hukum terdakwa masih mengikuti sidang kasus mafia bola dengan tiga tersangka lainnya di Ruang Kartika, PN Banjarnegara.

Setelah menunggu beberapa menit, sidang lanjutan kasus mafia bola dengan terdakwa Mbah Putih pun dimulai.

Oleh karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda hari Selasa (18/6).

Sementara di Ruang Kartika, Majelis Hakim PN Banjarnegara yang diketuai Rudito Surotomo memimpin sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus mafia bola yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan wasit pertandingan Nurul Safarid.

Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga hari Selasa (20/6) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

Saat ditemui wartawan, Juru Bicara PN Banjarnegara Fitria Septriana mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Dalam hal ini, kata dia, penundaan sidang tersebut disebabkan rencana tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum belum turun dari Kejaksaan Agung.

"Sidang ditunda hari Selasa (18/6) dengan agenda pembacaan tuntutan. Tetapi untuk perkaranya Mbah Pri dan Tika itu ditunda Kamis (20/6), selebihnya hari Selasa (18/6)," katanya.

Ia mengakui penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berdampak pada jadwal persidangan karena menjadi mundur semua.

Padahal, kata dia, PN Banjarnegara menargetkan putusan sidang kasus mafia bola dengan enam terdakwa tersebut dapat dilakukan pada tanggal 11 Juli 2019.

"Insya Allah, kami usahakan jadwalnya tetap diputus tanggal 11 Juli 2019. Jadwal tetap seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sekarang tinggal tuntutan, pledoi, kalau seandainya ada tanggapan dari jaksa penuntut umum, tanggapan dari penasihat hukum, begitu," tuturnya.

Saat dihubungi wartawan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Taupik Hidayat mengakui jika tuntutan terhadap enam terdakwa kasus mafia bola tersebut belum siap karena masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung.

"Kita perlu konsultasi, rencana tuntutannya belum siap. Ini (rencana tuntutan, red.) kan dari Kejaksaan Agung, Insya Allah tanggal 20 Juni kita bacakan," ujarnya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019