Banda Aceh (ANTARA News) - Verifikasi partai-partai lokal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan dimulai Februari 2008, kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Departemen Hukum (Depkum) dan HAM NAD, Jailani M Ali SH. "Kita akan melakukan verifikasi mulai Februari 2008. Tetapi tanggal pastinya belum bisa ditentukan karena kita sedang menyusun jadual dan mempersiapkan keperluan lainnya menyangkut verifikasi itu," katanya di Banda Aceh, Kamis. Karena jadual verifikasi yang ditentukan cukup mendesak, Jailani mengharapkan parlok yang sudah mendaftar ke Kanwil Depkum dan HAM NAD segera melengkapi syarat-syarat administrasinya sehingga proses selanjutnya bisa berjalan lancar. "Kalau semua parlok yang sudah mendaftar telah memenuhi syarat administrasi, kita bisa menverifikasi sekaligus. Itu akan lebih baik karena hemat biaya dan tenaga," kata Jailani. Sementara jika ada partai yang belum memenuhi syarat administrasi pada saat verifikasi berlangsung, kemungkinan akan diadakan verifikasi tahap kedua. Saat ini ada sembilan partai lokal yang mendaftar ke Kanwil Depkum dan HAM NAD yaitu Partai GAM, Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Gabthat, Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS), Parati Aliansi Peduli Perempuan (PARA). Kemudian Partai Darussalam, Partai Aceh Meudaulat, Partai Lokal Aceh (PLA) dan Partai Daulat Atjeh. Namun dari kesembilan partai yang sudah mendaftar tersebut, baru tiga yang telah melengkapi syarat-syarat administrasi yaitu Partai GAM, PRA dan Partai Darussalam. Sebelumnya diberitakan bahwa jadual verifikasi partai lokal itu belum dapat dipastikan waktunya karena terkendala biaya. Namun setelah Badan Rehanilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias menyetujui mengeluarkan dana sebesar lebih dari Rp540 juta, maka verifikasi dapat dilakukan. Verifikasi yang dilakukan itu terkait kepengurusan partai, verifikasi identitas ketua, ketua harian, sekretaris dan bendahara partai sesuai KTP, kesekretariatan, surat keterangan kepala desa dan kelengkapan sekretariat lainnya termasuk sarana komunikasi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008