Jakarta (ANTARA News) - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Indonesia Maluku Utara (FIMU), Kamis, mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), memprotes putusan tentang sengketa Pilkada Maluku Utara. Pada 7 Januari 2008, MA memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan penghitungan ulang, setelah terjadi sengketa penyelenggaraan pilkada di daerah itu. Koordinator lapangan aksi tersebut, Ikbal Ali, mengatakan MA telah bertindak di luar wewenangnya dengan memerintahkan penghitungan suara ulang. "Permohonannya kan tentang sengketa kewenangan antara KPU dan KPUD," kata Ikbal. Ikbal juga menyatakan majelis hakim agung yang menangani perkara itu telah melakukan kesalahan dengan menerima perbaikan permohonan yang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Permohonan keberatan Pilkada Maluku Utara pertama kali diajukan pada 27 November 2007 di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Menurut Ikbal, substansi perbaikan permohonan yang diajukan ke MA sangat berbeda dengan substansi permohonan sebelumnya. Untuk itu, FIMU mendesak ketua MA, Bagir Manan, menindak majelis yang dianggap melanggar ketentuan dalam menangani sengketa Pilkada Maluku Utara. Ratusan orang itu berunjuk rasa di depan gedung MA sejak pukul 09.00 WIB. Ikbal mengklaim aksi itu diikuti 500 orang. Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari sejumlah petugas kepolisian. Sampai dengan pukul 13.00 WIB, MA belum bersedia menerima perwakilan dari peserta aksi.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008