"Jadi, 'policy' di KPU. Akan tetapi, pemerintah dan DPR harus mengevaluasi itu semua untuk perbaikan," kata Presiden dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Menurut Presiden, sejumlah hal yang perlu diperbaiki mengenai pemilu, antara lain, lama masa kampanye, waktu pelaksanaan antara pemilu anggota legislatif dengan pemilu presiden, dan kondisi kesehatan anggota KPPS.
Pemilu 2019 diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Negara mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus terus memperbaiki proses pesta demokrasi.
"Kita harus perbaiki terus, perbaiki terus, dengan pengalaman kemarin," jelas Presiden.
Pemilu serentak di Indonesia telah berlangsung pada tanggal 17 April 2019. Pemilu tersebut menggabungkan pemilu anggota legislatif dengan pemilu presiden dalam waktu yang bersamaan.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019