Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, menyatakan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi sepakat melakukan proses pemilihan Hakim Konstitusi secara terbuka. Demikian informasi dari Bagian Pemberitaan DPR, di Jakarta, Kamis, mengenai hasil rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya di Gedung MK, Jakarta Pusat. Selain membahas pergantian Hakim Konstitusi dan mekanisme pemilihannya, rapat konsultasi tertutup itu juga membicarakan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Di tahun 2008 ini, ada tiga Hakim Konstitusi yang memasuki masa pensiun dan enam hakim lainnya habis masa jabatannya pada bulan Agustus nanti. Tiga hakim konstitusi yang akan pensiun, masing-masing Ahmad Roestandi dari unsur DPR RI, Laica Marzuki dan Soedarsono dari unsur Mahkamah Agung (MA). Sementara enam hakim yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2008, termasuk Ketua MK sendiri, Jimly Asshiddiqie, bersama Muktie Fadjar dan HAS Natabaya (semuanya dari unsur pemerintah), lalu Harjono serta I Dewa Gde Palguna (unsur DPR RI), ditambah Maruarar Siahaan (unsur MA). Tidak diskriminatif Trimedya Pandjaitan kepada pers menjelaskan pendaftaran pemilihan hakim konstitusi dibuka pekan depan dan DPR akan mengumumkan pendaftaran calon Hakim MK ini di media massa. "Selanjutnya DPR akan menggelar `fit and proper test`. Diharapkan pada pertengahan Februari depan, uji kelayakan ini ditargetkan selesai," ujarnya. Dengan melakukan proses terbuka, kata Trimedya, setiap calon hakim konstitusi melalui jatah DPR, baik yang sudah duduk di MK maupun calon baru, harus melalui seleksi uji kelayakan. Ditegaskannya, tidak ada jalur politis dalam pemilihan hakim konstitusi. "Setiap calon, walaupun berasal dari kalangan internal DPR, harus mendaftar sebagai masyarakat umum. Anggota DPR yang berminat silahkan mendaftar dan akan diperlakukan sama melalui 'fit and proper test'. Publik harus yakin, DPR tak akan diskriminatif," imbuhnya. Untuk itu, Trimedya meminta pers agar mengikuti prosesnya, sehingga dapat memantau jalannya pemilihan. Diakuinya memang ada salah satu anggota Komisi III DPR, yakni Mahfud MD yang menyatakan tertarik menjadi hakim konstitusi. "Namun, seperti saya katakan tadi, tetap harus berdasarkan jalur pemilihan biasa," katanya. Karena itu, Trimedya Pandjaitan berharap, Presiden RI dan Ketua MA bersikap transparan saat memilih hakim konstitusi yang baru.

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008