Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan No 19/2007 tentang surat perdagangan bijih timah terbatas antarpulau (SPBTAP) segera dicabut karena dinilai mendorong terjadinya penyelundupan bijih timah ke negara tetangga. "Kita sudah menyatakan keberatan dan menyurati Menteri. Keberatan juga dikemukakan Gubernur Babel EKo Maulana Ali dan pelaku industri pertimahan di Bangka Belitung," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noor Nedi, di Pangkalpinang, Kamis. Hingga kini SK tersebut belum dicabut dengan alasan akan dievaluasi setelah melihat pelaksanaannya, namun faktanya industri pemurnian bijih timah dan konsentrat (smelter) mulai bermunculan seperti di Depok, dan Surabaya, dengan bahan baku didatangkan dari Bangka. Pemberlakuan SK tersebut mengakibatkan munculnya usaha-usaha mengeluarkan bijih timah dari Bangka Belitung, Ijin perdagangan pasir timah antarpulau mengakibatkan Bangka Belitung kehilangan sumber penghasilan berupa royalti dan biaya reklamasi, untuk perbaikan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan. Senada dengan Noor Nedy, Komandan Pangkalan Utama TNI AL Bangka Belitung, Kol. (L). M. Zainudin, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No 19 tahun 2007 bisa saja mendorong penyeludupan timah, namun diingatkan agar pelaku usaha pertimahan tidak memanfaatkan ijin itu untuk ekspor tidak sah. Ia mengatakan, disparitas harga di dalam negeri dan luar negeri mengakibatkan pasir timah menjadi barang yang paling rawan diselundupkan. Perdagangan pasir timah tidak diperkenankan untuk antar negara. Modus yang banyak dilakukan adalah membawa pasir timah antarpulau, tetapi di tengah laut, tujuannya dibelokkan ke negara tetangga. Pihaknya telah menempatkan patroli di daerah-daerah rawan yang sering dijadikan tempat membawa barang seludupan. Beberapa kegiatan penyeludupan pasir timah sudah berhasil diungkap aparat Lanal dilaut. Bahkan kapal yang sudah berangkat beberapa jam masih bisa ditangkap kembali meski laporan yang diterima aparat agak terlambat. Di darat, kegiatan penyeludupan menggunakan mobil truk yang selanjutnya membawa pasir timah dengan kapal penyeberangan ke Jakarta beberapa kali juga berhasil digagalkan. Modus yang dilakukan adalah menumpuk pasir timah dengan barang-barang bekas di atasnya sehingga bila tidak jeli, barang itu bisa lolos.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008