"Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta, Rabu.
Oscar membenarkan surat tersebut berisi permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir iklan rokok di internet.
Hal itu sesuai dengan perhatian Kementerian Kesehatan terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun sebagai akibat paparan iklan rokok di berbagai media termasuk internet.
"Surat tersebut bersifat internal karena antara dua menteri," jelas Oscar.
Saat ditanya kapan surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Rudiantara, Oscar mengaku lupa dan perlu mengecek terlebih dahulu.
Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring.
Baca juga: Pelajar di Padang tandatangani komitmen tolak iklan rokok
Baca juga: Kemenkes: pembatasan iklan rokok pengaruhi perilaku merokok masyarakat
Baca juga: Bila diminta Kemenkes, iklan rokok di internet diblokir Kemenkominfo
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019