Oleh sebab itu, KPU OKU menjadwalkan pleno penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten OKU dan perolehan kursi dilaksanakan antara tanggal 1-4 Juli 2019

Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengklaimi hingga saat ini pihaknya belum menerima gugatan hasil perolehan suara Pemilu 2019 dari partai politik peserta pemilu di wilayah setempat.

"Pasca-Pemilu April 2019, hingga saat ini kami belum menerima adanya gugatan yang dilaporkan oleh partai politik ke KPU terkait perolehan suara," kata Plt Sekretaris KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Andri Bastian di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, jika tidak ada gugatan maka penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten OKU terpilih dan perolehan kursi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Namun, kata dia, jika ada gugatan maka akan menunggu sampai selesai putusan Mahkamah Konstitusi, baru kemudian bisa menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi DPRD setempat.

"Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilaksanakan setelah putusan KPU RI secara nasional yang seyogyanya dilaksanakan pada 27 Mei lalu," kata dia.

Namun, merujuk surat nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, tertanggal 24 Mei 2019, perihal penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil Pemilu dari KPU RI sehingga pihaknya terpaksa menunda pelaksanaannya.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa KPU yang tidak ada dapat perselisihan hasil Pemilu agar melakukan penetapan pada 1 Juli 2019.

"Oleh sebab itu KPU OKU menjadwalkan pleno penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten OKU dan perolehan kursi dilaksanakan antara tanggal 1-4 Juli 2019," tegasnya.

Diakui Andri, pihaknya juga hingga saat ini sudah menerima seluruh Laporan Akhir Dana Kampanye yang dilaporkan oleh 16 Parpol di wilayah setempat.

"Kalau laporan dana kampanye semuanya sudah kami terima," ujarnya.


Baca juga: Pemkab-MUI Batang tolak mobilisasi massa ke Jakarta
Baca juga: Rektor UMP imbau masyarakat hormati apa pun putusan MK
Baca juga: Kapolres imbau masyarakat Banyumas tidak datang ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Pengamat: BPN Prabowo-Sandi boleh ajukan perbaikan gugatan

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019