Balikpapan (ANTARA News) - Tim gabungan dari Kodim 1205/Sintang, Polres Sintang, Dinas Kehutanan Sintang dan Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri (Yonif 642/Kapuas mengamankan 2.500 batang kayu ilegal.
Menurut keterangan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) VI/Tanjung Pura, Letkol (Inf) Andi Suyuti di Balikpapan, Kaltim, Rabu, kayu-kayu ilegal itu diamankan selama dua hari berturut-turut.
"Penangkapan kayu ilegal tersebut berawal pada hari Selasa (22/1) hingga hari ini, dan penangkapan kayu tersebut terjadi sebanyak empat kali berturut-turut mulai kemarin," kata Andi.
Penemuan kayu itu bermula dari adanya tiga unit kapal motor menarik rakit kayu di Sungai Sintang yang melintas di depan rumah Dandim 1205/Sintang, Letkol (Inf) Hendri Batara di Jalan Pangeran Muda No.1 Sintang, Selasa pukul 15.00 WIB.
"Selanjutnya Dandim memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran, ternyata menemukan sebanyak 400 batang kayu yang rencananya akan diloloskan," ungkap Andi.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari dan tempat yang sama terjadi penangkapan kembali sebanyak 1000 batang kayu, selanjutnya pada Rabu pukul 01.00 WIB dini hari mendapatkan kayu hasil tangkapan sebanyak 400 batang dan pukul 12.00 WIB menangkap lagi kayu sebanyak 700 batang.
Kayu tersebut ditemukan di kawasan Sie Putih Desa Kelangsam, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Kayu-kayu ilegal tersebut berasal dari hutan di Putusibau dan saat penangkapan, kayu tersebut dalam pengawalan masyarakat dari Ambalo Kecamatan Kapuas Hilir sebanyak 60 orang," tandasnya.
"Sebanyak 2.500 batang kayu log jenis Meranti Putih, Merah dan campuran yang rata-rata memiliki diameter satu meter," jelas Kapendam.
Dari hasil tangkapan tim gabungan ini, barang bukti berupa 2500 batang kayu tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Sintang, guna pemeriksaan selanjutnya mengenai statusnya.
Tim gabungan juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial AD (27), JP (31) dan AB (37), ketiganya warga Ambalo Dusun Suri, Kecamatan Kapuas Hilir.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008