Cilacap (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara tiga terpidana mati kasus Bom Bali I (Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra) akan mendatangi Pengadilan Negeri Cilacap pada Kamis (24/1). "Kami akan mendatangi PN Cilacap untuk menanyakan apakah surat-surat (Salinan Putusan Mahkamah Agung tentang Penolakan Peninjauan Kembali) yang diberikan kepada klien kami sudah diperbaiki atau belum," kata Koordinator TPM, Achmad Michdan saat dihubungi ANTARA News dari Cilacap, Rabu (23/1). Menurut dia, surat-surat yang penyerahannya didelegasikan kepada PN Cilacap tidak layak sebagai suatu dokumentasi hukum. Namun sebelumnya, kata dia, TPM akan menemui Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. "Kami akan melakukan koordinasi dengan mereka mengenai hasil pembicaraan pada pertemuan sebelumnya," kata dia. Seperti yang diwartakan sebelumnya, Senin (7/1), tiga terpidana mati kasus Bom Bali I melalui kuasa hukumnya menolak salinan putusan tersebut. "Kami menolaknya dan hal itu sangat tidak profesional dan tidak dipertanggungjawabkan," kata Michdan usai menemui tiga terpidana tersebut. Menurut dia, salinan putusan tersebut bukan salinan asli yang dilegalisasi melainkan hanya foto kopi biasa sehingga tidak layak sebagai suatu dokumentasi hukum. Ia mengatakan, tidak seharusnya salinan putusan yang diserahkan seperti itu, apalagi kasus tersebut diperhatikan internasional. Untuk itu, kata dia, TPM telah membuat berita acara yang isinya meminta supaya diberikan salinan putusan yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan untuk diserahkan kepada kuasa hukum terpidana atau langsung kepada mereka dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia mengatakan, sudah menyiapkan surat-surat untuk disampaikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut dia, ada juga surat yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk meminta fatwa tentang pelaksanaan hukuman mati. Dia mengatakan, surat untuk MA tersebut mungkin dapat disebut sebagai PK kedua meskipun hal itu tidak ada. "Memang tidak ada PK kedua, tapi dalam praktiknya ada PK yang dua kali disidangkan, misalnya kasus Tibo," katanya. Menurut dia, kasus PK Amrozi dan kawan-kawan (dkk) belum dijalankan melalui proses persidangan yang benar. Bahkan, salah satu pengacara TPM, Fahmi H Bachmid memastikan Amrozi dkk akan mengajukan PK lagi. "Yang jelas, kami pasti mengajukan PK lagi, tapi jangan tanya kapan dan dimana, karena nanti kami yang repot," kata dia di Surabaya, Rabu (23/1).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008