Biak (ANTARA) - Calon anggota legislatif partai politik peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan bukti penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada KPU sebagai syarat untuk kelengkapan administrasi caleg terpilih sebelum dilantik.
"Sebagian besar dari caleg di daerah ini telah menyerahkan bukti LHKPN ke KPU," kata anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Melkianus Y. Rumbrawer S.M. di Biak, Rabu.
Melkianus menegaskan bahwa LHKPN merupakan indikator penting guna mencegah tindak korupsi dari kandidat caleg yang terpilih nantinya.
Menyinggung waktu pelaporan LHKPN, Melkianus mengatakan bahwa sejak caleg bersangkutan mendaftar ketentuan ini sudah menjadi syarat administrasi.
Jika caleg terpilih tidak melengkapi bukti laporan LHKPN di KPK, waktu pelantikannya bisa saja ditunda karena belum menyerahkan bukti laporan dari KPK.
"Ketentuan caleg untuk melaporkan LHKPN sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi calon anggota legislatif," kata Melkianus yang pernah sebagai jurnalis media daring (online).
Berdasarkan data pemilu serentak, 17 April 2019, KPU Kabupaten Biak Numfor mencatat sebanyak 398 caleg mendaftar dan 25 di antaranya calon anggota legislatif terpilih karena memperoleh suara terbanyak di lima daerah pemilihan.
Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019