Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan data untuk menghadapi sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang pelaksanaannya pada 14 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Meski KPU Kabupaten Biak Numfor tidak ada dalam kasus gugatan PHPU di MK, tim divisi hukum dan pengawasan KPU telah menyiapkan data berupa dokumen tahapan pelaksanaan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019," kata anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Melkianus Y. Rumbrawer S.M. di Biak, Rabu, menanggapi KPU kabupaten/kota menghadapi gugatan PHPU di MK.
Melkianus mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor berjalan lancar sesuai dengan tahapan serta tidak ada pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Untuk penghitungan suara, lanjut dia, secara transparan dan terbuka mulai dari bawah, tingkat panitia pemilihan distrik (PPD), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
Bahkan, selamas penghitungan perolehan suara hasil pemilu presiden dan pileg, menurut Melkianus, semua telah dilakukan KPU secara transparan serta dihadiri para saksi dari partai politik dan saksi kedua pasangan calon presiden/wakil presiden.
"Sesuai dengan surat Ketua KPU Pusat setiap KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi ke Jakarta dalam upaya menghadapi sengketa PHPU di MK," ujarnya.
Berdasarkan data Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah melakukan gugatan hasil pilpres ke MK.
Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019