Jayapura (ANTARA) -
Kodam XVII/Cenderawasih mendorong adanya pemberdayaan bagi mantan anggota kelompok kriminal sipil bersenjata (KKSB) yang telah bergabung atau menyatakan diri kembali ke pangkuan NKRI.
Pemberdayaan itu perlu dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi, di Jayapura, Rabu, mengatakan pemberdayaan bagi mantan anggota KKSB ini juga dilakukan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
"Meskipun demikian, hingga kini kami belum memiliki data pasti mengenai jumlah anggota KKSB yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Papua," katanya.
Menurut Kapendam, sejak 2017 sudah 458 anggota KKSB menyatakan diri kembali ke NKRI. Yang terakhir adalah di Kabupaten Puncak Jaya belum lama ini.
"Pada 2017, ada 154 anggota KKSB di Kabupaten Puncak kembali ke NKRI, lalu 77 orang di Kepulauan Yapen dan 215 orang di Puncak Jaya," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 2018 tidak ada anggota KKSB yang menyerahkan diri ke aparat. Namun di 2019 sudah ada 12 orang yang menyatakan kembali ke NKRI.
Ke-12 orang tersebut di antaranya delapan orang di Kota Jayapura dan empat orang di Puncak Jaya.
"Di antara anggota KKSB yang menyerahkan diri tersebut, terdapat juga para petinggi, seperti Panglima KKSB Yapen Timur Kris Nussy di Kabupaten Yapen," katanya.
Senada dengan Muhammad Aidi, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengatakan sudah ada ratusan mantan anggota KKSB telah dipekerjakan sebagai anggota Satpol PP, pegawai honorer, ASN dan tenaga perawat.
Baca juga: Bupati Puja janji bantu mantan kksb yang kembali ke NKRI
Baca juga: Kapolres Puncak Jaya: Senpi dari KKSB rampasan dari Polsek Tolikara
Baca juga: Berhasil bina KKSB, 10 anggota TNI AD naik pangkat
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019