Semoga proses persidangan terkait sengketa pilpres di MK ini bisa berjalan lancar. Jangan sampai ada kerusuhan-kerusuhan yang anarkis dan bisa mengganggu jalannya sidang
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ramai-ramai menyuarakan sikap penolakan mereka terhadap wacana aksi massa yang bisa memicu kerusuhan baru terkait hasil sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan sikap para tokoh masyarakat dan tokoh agama itu beredar di linimasa WhatsApp secara berantai, sebagaimana diterima ANTARA di Tulungagung, Rabu.
Setidaknya, sudah ada delapan video pernyataan sikap yang telah diunggah ke medsos, kebanyakan dari tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat di tingkat desa maupun kecamatan, serta pengurus takmir dan remaja masjid di Tulungagung.
"Semoga proses persidangan terkait sengketa pilpres di MK ini bisa berjalan lancar. Jangan sampai ada kerusuhan-kerusuhan yang anarkis dan bisa mengganggu jalannya sidang," kata H. Munif dan H. Fadlan, dua pengurus takmir Masjid Al-Munawar, Tulungagung.
Pernyataan sikap para tokoh dan warga dalam itu hampir seragam. Mereka rupanya memantau perkembangan politik nasional khususnya menyangkut jalannya sidang sengketa hasil pemilu presiden yang kini memasuki proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Apapun hasil putusan MK dalam menyidangkan kasus sengketa (pilpres) ini, kami berharap semua pihak, masyarakat menerimanya dengan kepala dingin. Jangan terprovokasi ataupun terpancing untuk melakukan kerusuhan baik saat sidang berlangsung maupun setelahnya," kata dua pengurus Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Tulungagung.
Beberapa tokoh warga bahkan menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian maupun TNI. Terutama dalam merespon potensi kerusuhan yang bisa dilakukan kelompok massa yang tidak puas terhadap hasil sidang di MK.
"Kami tentu menolak tindakan inskonstitusional yang bisa memicu instabilitas keamanan nasional. Di sini TNI dan Polri harus tindak tegas para perusuh yang mau menggunakan cara-cara inskonstitusional dan mengancam keutuhan NKRI," ujar Umar Qadafi, tokoh muda masyarakat Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Bicara mewakili masyarakat Tulungagung di wilayah masing-masing, para tokoh agama dan tokoh masyarakat itu menyerukan semua pihak, baik kata elite maupun jaringan akar rumput (basis pendukung) masing-masing agar menyerahkan proses hukumnya di MK selaku lembaga yang berwenang menguji kebenaran dalam sengketa pilpres.
"Mari kita jaga bersama keutuhan NKRI tercinta ini. Jangan kita melakukan hal-hal yang bisa mencederai demokrasi di negeri tercinta kita ini. Apalagi sampai berbuat/bertindak anarkis," ucap ketua MUI Kecamatan Pagerwojo, Samsuri.
Hari ini MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi.
MK punya waktu 14 hari kerja untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Putusan akan dikeluarkan pada 28 Juni.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019