Jakarta (ANTARA News) - Rencana Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, mendapat protes keras dari LSM Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).
Menurut pihak kepolisian, rencana surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu disebabkan oleh beberapa alasan, di antaranya kesulitan menemukan alat bukti, kalahnya gugatan Walhi di pengadilan, dan pihak Lapindo yang sudah memberi jaminan akan menyelesaikan pembayaran ganti-rugi.
Walhi memandang dalam perkara ini kepolisian tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal menyita dokumen-dokumen penting, seperti ("real time chart" asli dan geolograf pada hari kejadian). Padahal semua dokumen itu dapat menjadi bukti bahwa penyebab terjadinya semburan lumpur adalah karena kesalahan eksplorasi Lapindo.
Dalam persidangan, tim penyidik bahkan telah menyatakan memiliki informasi atau petunjuk dalam kedalaman tertentu tidak dipasangkannya
casing (selubung bor) pada saat proses pengeboran ("drilling") berlangsung sehingga terjadilah luapan lumpur.
Selain itu lewat kuasa hukumnya Firman Wijaya, Walhi menilai ganti-rugi oleh pihak Lapindo tidak menghapus sifat pidana, apalagi pidana khusus lingkungan hidup.
"Itu sebabnya kami mendesak agar Kapolri secara
pro-justicia mengambil alih penyidikan atas penanganan perkara Lapindo," kata Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Walhi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008