Jakarta (ANTARA News) - Temasek Holdings melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis yakin menang dalam sidang permohonan banding terhadap keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kepemilikan silang Temasek. "Kami yakin pengadilan akan mengabulkan permohonan kami dengan membatalkan keputusan KPPU," kata Todung dalam sebuah acara yang digelar Temasek Holdings di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan, Temasek saat ini hanya menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan proses persidangan banding Temasek tersebut. PN Jakpus, lanjutnya, menunda proses persidangan sambil menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan pengadilan yang akan menyidangkan kasus keberatan Temasek atas keputusan KPPU ini. Todung mengatakan, institusi yang berhak mengajukan konsolidasi pengadilan atau permohonan penetapan Pengadilan Negeri untuk menyidangkan kasus ini adalah KPPU kepada Mahkamah Agung. "Kalau melihat pengajuan keberatan ada di PN Jakpus, maka seharusnya PN Jakpus, tapi kita tidak tahu, karena MA bisa saja memutuskan lain," kata Todung. Temasek Holdings sendiri telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pertengan Desember lalu. Pada kesempatan tersebut, Director Corporate Affairs Temasek Holdings Daliea Mohamad mengatakan, tidak terpengaruh dengan keputusan KPPU dan tetap akan berinvestasi di Indonesia. "Kami tetap berkomitmen dan kami percaya pada prospek potensial jangka panjang di Indonesia dan di ASEAN," kata Deliea. Akan tetapi dia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut rencana bisnis investasi Temasek Holdings di Indonesia pada 2008. Sebelumnya, KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama tetapi diajukan di pengadilan negeri yang berbeda oleh Kelompok Usaha Temasek dan Telkomsel. "Kami telah mengajukan melalui surat nomor 11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," kata Direktur Penegakan Hukum KPPU Ismed Fadilah pekan lalu. Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2005, bila terdapat pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama namun diajukan di pengadilan yang berbeda maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua MA. Putusan KPPU yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek dan praktik monopoli Telkomsel (Perkara nomor 07/KPPU-L/2007) telah diajukan keberatannya oleh sembilan terlapor. Terlapor yang mengajukan keberatan yaitu Kelompok Usaha Temasek terdiri dari Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holding Pte., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communication Pte., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. Kelompok Usaha Temasek tersebut terdaftar di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat dan tercatat dalam satu register yang sama bernomor 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008