Jakarta (ANTARA News) - UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu.
Pengujian UU Kepailitan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (DPP FISBI).
Ketua Umum DPP FISBI M. Komarudin dalam permohonannya menyatakan, pasal 29, pasal 55 ayat (1), dan pasal 59 ayat (1) bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 tentang perlindungan hak warga negara.
Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar dan membatasi hak konstitusional buruh dan warga negara.
Pasal 29 menyatakan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan piutang dari harta pailit harus dinyatakan gugur sejak diucapkannya putusan pailit terhadap suatu perusahaan.
"Ketentuan tersebut, jelas telah merugikan bagi pekerja/buruh yang sedang atau hendak mengajukan gugatan atas perselisihan penetapan hak-hak pekerja," ujar Komarudin.
Selain bertentangan dengan UUD 1945, UU Kepailitan juga dianggap tidak selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 95 UU Ketenagakerjaan menyatakan, hak pekerja dan buruh harus didahulukan.
"Pada ketentuan tersebut, pekerja berada pada kedudukan pertama ketika terjadi kepailitan," ungkap Komarudin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008