Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan kedatangan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas keterangan sebanyak 12 rangkap dan 134 alat bukti terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Kehadiran kami ke MK, karena posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak Pemberi Keterangan, maka kami menyampaikan keterangan," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Abhan mengatakan sebagai pihak Pemberi Keterangan diberikan hak menyerahkan keterangan dua hari sebelum sidang pendahuluan dilaksanakan Jumat 14 Juni 2019.

"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," jelas Abhan.

Abhan mengatakan berkas keterangan yang disampaikan Bawaslu kepada MK terkait empat hal yakni, pertama, terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait pengawasan Pilpres dari tahapan awal sampai rekapitulasi.

Kedua, terkait tindak lanjut laporan atau temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Ketiga, terkait pokok dalil Pemohon yang menyangkut Bawaslu serta keempat, terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang berkaitan dengan dalil Pemohon.

Abhan mengungkapkan keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK adalah keterangan berdasarkan permohonan awal Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Sejauh ini Bawaslu menyatakan belum menerima dari MK terkait permohonan perbaikan yang disampaikan BPN.

"Kami belum menerima permohonan ralat. Yang kami sampaikan keterangan terkait permohonan awal," jelasnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019