Dalam siaran persnya di Manado, Rabu, Rumondor mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AP, Direktur Utama PT JSP, yang juga pengusaha properti.
Vonis tersebut dikarenakan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak serta menyampaikan surat pemberitahuan pajak tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu 2012 s.d. 2014.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16/2009.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa digolongkan sebagai pidana perpajakan, tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
Atas perbuatanya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.
Tindakan penegakan hukum ini, menurut Rumondor, merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang perpajakan.
"Komitmen ini kiranya mendapat dukungan dari masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar," katanya.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019