Jakarta (ANTARA News) - Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan dana Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir kepada anggota DPR dinilai cacat hukum, karena hasilnya tidak dilaporkan kepada DPR terlebih dahulu, melainkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian motif Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan masalah tersebut ke KPK patut dipertanyakan, kata Auditor Ahli Madya BPK Surachmin dan mantan auditor BPK Khairiansyah Salman secara terpisah di Jakarta, Rabu. Surachmin secara tegas juga menyatakan, dasar hukum pemeriksaan terhadap aliran dana BI itu tidak ada. "Kalau mengikuti aturan yang berlaku, hasil audit yang dilakukan BPK itu harus dilaporkan kepada DPR. Tapi terkait dengan audit aliran dana BI, hal itu tidak dilakukan. Dengan sendirinya, hasil audit tersebut cacat hukum," katanya. Ketika ditanya apakah ia terlibat dalam audit aliran dana BI, Surachmin mengatakan sama sekali tidak dilibatkan. "Tetapi saya tetap memantau perkembangan hasil audit tersebut, dan ternyata memang cacat hukum karena tidak dilaporkan hasilnya kepada DPR," ujar mantan calon pimpinan KPK itu. Di sisi lain, Surachmin juga mengakui bahwa munculnya masalah tersebut tidak lepas dari unsur politik. Apalagi, masa kepimpinan Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur BI sebentar lagi akan berakhir. "Saya sendiri tidak tahu siapa yang bermain di balik bergulirnya kasus ini. Yang jelas, menurut saya arahnya ke sana," katanya. Menurut Surachmin, jika KPK punya kemauan untuk mengusut lebih dalam kasus ini, dia yakin akan ditemukan banyak pelanggaran, termasuk kemungkinan terjadinya korupsi karena terlalu banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sementara mantan auditor BPK Khairiansyah Salman mendesak KPK agar menjelaskan secara terbuka proses laporan Ketua BPK ke KPK itu sehingga dapat diketahui dengan jelas motif pelaporan Anwar Nasution atas aliran dana BI ke DPR. Senada dengan Surachmin, Khairiansyah merasa prosedur laporan audit BPK tersebut perlu dicermati lagi karena UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK secara tegas menyatakan bahwa setiap laporan audit BPK harus disampaikan ke DPR. "Apakah hal itu sudah dilakukan BPK?" kata Khairiansyah. Lebih lanjut dia mengatakan, jika pada hasil audit itu ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka BPK harus melakukan audit investigasi. Selanjutnya jika dari hasil audit investigasi ditemukan indikasi pelanggaran pidana, laporan itu harus diserahkan ke penegak hukum. "Saya tidak tahu apakah sebelum Pak Anwar melaporkan hasil audit tersebut ke KPK, sudah menyerahkannya ke DPR," kata Khairiansyah. Pada bagian lain, Khairiansyah mengakui sulitnya menilai standar audit BPK dalam kasus ini karena BPK hanya memiliki mekanisme pengawasan internal. "Hingga kini tidak ada pengawas eksternal untuk menilai hasil audit BPK itu," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008