Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menelusuri aset pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya, KPK pada Senin (10/6) telah mengumumkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.

"Ya mau tidak mau," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Saut juga menyatakan jika nantinya Sjamsul dapat disidang secara "in absentia" atau upaya mengadili seorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"Ya paling begitu nanti kalau dia tidak hadir, tetapi kita kalau berpikir hidup di Indonesia itu lebih enak kok pulang saja ke Indonesia," ucap Saut.

Saat ini, Sjamsul dan istrinya berada di Singapura. KPK pada proses penyelidikan telah mengirimkan surat secara patut terhadap keduanya untuk dimintai keterangan di KPK pada alamat yang tercatat secara formil di Indonesia dan Singapura.

Terdapat tiga waktu yang disediakan KPK untuk permintaan keterangan tesebut, yaitu 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

KPK pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia.

Tiga lokasi di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. Sedangkan satu lokasi di Indonesia, yakni di Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi langkah maksimal apa yang akan dilakukan KPK untuk membawa Sjamsul dan istrinya kembali ke Indonesia, Saut hanya menyatakan lembaganya telah beberapa kali mengimbau.

"Ya kan bagaimana pun kami sudah mengimbau beberapa kali," kata Saut.

Saat dikonfirmasi kembali apakah KPK akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keduanya, ia enggan menjelaskan secara spesifik.

"Banyak cara yang bisa dipakai tetapi yang jelas kami harus masuk secepatnya untuk diproses di pengadilan," ungkap Saut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019