Jakarta (ANTARA News) - Dana sebesar Rp25 miliar yang dianggarkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk program pendanaan bagi koperasi keuangan berpola syariah belum terserap. "Melalui program P3KUM kita sudah menyalurkan sejumlah dana dan untuk koperasi konvensional 99 persen anggaran terserap tetapi untuk koperasi syariah sebanyak Rp25 miliar tidak terserap," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta, Jumat. Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyalurkan dana bantuan bagi lembaga keuangan mikro (LKM) melalui Program Pembiayaan Produktivitas Koperasi Usaha Menengah (P3KUM) dan Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa) serta melalui program dana bergulir sektoral. Dana Rp25,5 miliar tersebut dianggarkan bagi perkuatan modal 252 koperasi. Karena belum terserap secara optimal itulah, pihaknya berupaya pada tahun ini akan menerapkan pola penyaluran dana yang lebih fleksibel. Menurut dia, belum terserapnya dana yang dianggarkan pada 2007 itu salah satunya disebabkan karena ketidaksiapan pemerintah daerah dalam mengajukan koperasi calon-calon peserta program sebab Pemda memegang teguh prinsip kehati-hatian. "Koperasi-koperasi yang diajukan umumnya koperasi yang belum diubah ke pola syariah dan sebenarnya banyak koperasi syariah yang memenuhi syarat tetapi ada di kecamatan yang sudah mendapat program P3KUM sehingga tidak bisa mengajukan lagi," katanya. Salah satu peraturan program tersebut adalah dana bantuan akan diberikan hanya kepada satu koperasi di satu kecamatan. "Karena itu 2008 ini kami tidak akan mematok-matok lagi satu kecamatan bisa mengajukan satu koperasi baik syariah maupun konvensional. Kami akan memberlakukan azas fleksibilitas," katanya. Pada 2008, pihaknya semula berencana menyalurkan dana bantuan bagi 1.000 koperasi melalui P3KUM dan 1.000 koperasi melalui Perkassa. "Namun karena ada anggaran Kemenkop 15 persen yang belum boleh dicairkan kemungkinan akan berkurang dari 2007," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008