Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah tetap bersikap terbuka untuk menerima tawaran kembali dari keluarga Soeharto dalam menyelesaikan kasus mantan Presiden Soeharto melalui jalur di luar pengadilan. "Kalau Soeharto minta `win-win solution`, ya kita rundingkan lagi tuntutan kita untuk bisa bertemu," kata Hendarman di Kantor Presiden Jakarta, Rabu. Menurut Hendarman, tawaran keluarga Soeharto sebelumnya untuk penyelesaian di luar pengadilan saat ini sudah tidak lagi direspon pemerintah setelah tidak ada tindak lanjut dari keluarga Soeharto mengenai tawaran pemerintah itu. Namun, Hendarman mensyaratkan bahwa jika keluarga Soeharto kembali menawarkan penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan, pemerintah tetap meminta agar dilakukan audit terhadap kekayaan Soeharto. "Ya kalau tanpa syarat kita kan rugi. Kita nuntut Rp10 triliun kalau surat kuasa dicabut ya rugi. Misalnya saya punya tagihan Rp10 triliun, dia punya barang-barang sekian, itu kan mesti diaudit. Maksudnya begitu," katanya. Tetapi jika keluarga Soeharto tidak lagi mengajukan keinginan untuk berdamai, maka proses pengadilan perdata terhadap penguasa Orde Baru itu tetap akan dilanjutkan. Dijelaskan Hendarman, penyelesaian kasus di luar pengadilan diatur dalam pasal 1851 KUH Perdata dengan istilah perdamaian. "Kalau `out of court` kita punya kesepakatan. Yang namanya kesepakatan menghentikan kasus itu sampai dalam proses pemeriksaan pengadilan bisa berhenti juga," tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008