Medan (ANTARA News) - Kegiatan Thariqat Satariyah Sahid yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), dibekukan untuk sementara waktu pasca penyerangan yang dilakukan warga setempat.
Pembekuan itu diberlakukan sampai ketegangan di tengah masyarakat dapat mereda serta untuk memberikan kesempatan pihak kepolisian mengamankan lokasi kejadian, kata Camat Medan Belawan, M. Ridho Pahlevi Lubis, di Medan, setelah rapat koordinasi Muspika Medan Belawan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Rabu.
Pengikut Thariqat Satariyah Sahid diserang oleh warga pada Selasa dinihari karena dianggap menganut ajaran sesat.
Menurut Lubis, pihaknya membekukan kegiatan thariqat itu untuk menghindari kekisruhan yang lebih besar karena sedang melakukan proses penenangan massa.
Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk memasang police line (garis polisi) di lokasi kejadian agar tidak dapat dimasuki oleh pihak mana pun.
"Pemerintah Kecamatan Medan Belawan perlu berkoordinasi dulu dengan semua pihak agar dapat menetapkan keputusan mengenai thariqat itu," katanya.
Ia juga menyatakan telah melaporkan kejadian itu ke Pemko Medan dan mengaku telah mendapatkan petunjuk mengenai penanangannya.
Kapolsekta Medan Belawan, AKP SF Napitu, SIK, mengatakan, pihaknya menempatkan petugas di lokasi kejadian untuk menjaga segala kemungkinan.
Pihaknya juga melakukan patroli secara rutin di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Apalagi petugas sempat menemukan botol berisi cairan seperti bom molotov," katanya.
Ketua MUI Kota Medan, Prof. DR HM Hatta, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pimpinan Thariqat Satariyah Sahid untuk mendiskusikan ajarannya.
MUI Medan mengharapkan pemerintah, khususnya kepolisian untuk bertindak tegas tetapi bijaksana agar permasalahan itu tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.
Polisi juga perlu dapat membedakan antara perkara yang berkaitan dengan hukum dan yang memerlukan pendekatan secara persuasif, katanya.
Menurut Hatta, MUI Kota Medan belum bersedia menyatakan Thariqat Satariyah Sahid sebagai aliran sesat tetapi ajarannya perlu diperbaiki karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Thariqat Satariyah Sahid berbeda dengan aliran Ahmadiyah yang sejak lama sudah dinyatakan sesat oleh ulama sedunia, katanya.
Ia menjelaskan, secara prinsip keagamaan MUI kota Medan belum menemukan kesalahan ajaran Thariqat Satariyah Sahid karena masih mengakui keesaan Allah SWT dan kerasulan Nabi Muhammad SAW.
Tetapi memang thariqat itu memberlakukan beberapa ketentuan yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, antara lain konsep pembai`atan (sumpah-red).
Jamaah yang akan mengikuti thariqat itu di sumpah untuk mengajak keluarganya bergabung.
Jika keluarganya tidak bersedia bergabung maka jamaah itu bersumpah untuk menceraikannya.
Ketentuan itu bertentangan dengan ajaran Islam yang sangat membenci perceraian. Ajaran itulah yang menyulut kemarahan warga sehingga menganggapnya sebagai aliran sesat, kata mantan Dekan Fakultas Dakwah IAIN Sumut tersebut.
Ia menambahkan, protes masyarakat terhadap pemberlakuan ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam itu bukan pertama kalinya dialami kelompok thariqat yang dipimpin Zubair Bin Amir Abdullah itu.
Pada tahun 2003 thariqat itu pernah diserang warga ketika masih berada di Medan Labuhan. Ketika disebarkan di Kabupaten Langkat, musholla (tempat ibadah) kelompok itu juga pernah dibakar warga.
Aksi kekerasan yang dilakukan warga itu karena thariqat tersebut memberikan ajaran yang bertentangan dengan Islam.
Diharapkan jamaah thariqat itu bersedia diajak berdiskusi untuk memperbaiki ajarannya sehingga tidak diprotes oleh warga lagi, kata mantan Kakanwil Depag Sumut itu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008