Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Heru Wahyukismoyo mengatakan pernyataan Sultan Hamengku Buwono X yang tidak bersedia lagi dicalonkan menjadi Gubernur DIY baru sebatas wacana dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Pernyataan itu hanya diucapkan dalam acara keluarga bertepatan dengan hari ulang tahun Sultan, sehingga pernyataan itu hanya sebatas guyonan politik," katanya di Yogyakarta, Rabu. Ia menilai pernyataan itu cenderung dinyatakan Sultan dalam kapasitasnya sebagai seorang politikus, dan bukan sebagai Gubernur DIY atau Sultan. "Jika memang serius tidak mau menjadi gubernur lagi, berarti harus melalui proses dan mekanisme demokrasi dengan cara mengirim surat resmi kepada DPRD DIY," kata dia. Selanjutnya pernyataan atas ketidaksediaan dicalonkan sebagai gubernur dibacakan di depan Rapat Paripurna Istimewa DPRD sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, kata dia, `draft` Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bunyinya menambah substansi pada konsideran `menimbang` dinilai salah fatal. Dalam konsideran `menimbang` disebutkan, "Terkait dengan pidato Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak mau dicalonkan kembali menjadi gubernur". "Kalimat ini merupakan kesalahan fatal karena pernyataan Sultan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Heru.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008