Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kasus perdata Pesiden RI Periode 1966-1998, HM Soeharto, dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan antara keluarga Soeharto dengan pengurus Yayasan Supersemar untuk menyerahkan pengelolaan yayasan kepada negara. "Kalau ini dilakukan, maka akan menjadi `win win solution`. Pemerintah menjadi bebas dari tekanan poltik, dan keluarga Pak Harto tidak kehilangan muka," katanya di gedung KNPI, Jakarta, Rabu. Upaya damai melalui cara tersebut, menurut dia, dapat dilakukan jika ada kerelaan dari keluarga Soeharto maupun pengurus yayasan. Ia mengusulkan, ada pembicaraan antara keluarga Soeharto dengan pengurus yayasan untuk menyerahkan seluruh aset pada negara. "Nanti setelah yayasan diserahkan kepada negara, segala tagihan ditagih yayasan setelah beralih ke negara. Tentu saja jika keduanya rela menyerahkan yayasan kepada negara," kata Yusril, yang pernah menjadi staf Soeharto menjelang dan saat berhenti menjadi Presiden RI. Menurut dia, jika Soeharto meninggal dunia, maka kasus perdata ini tidak bisa ditanggungkan kepada keluarga, karena gugatan ditujukan pada yayasan, kecuali dibuat gugatan baru. "Yayasan tidak bisa diwariskan. Gugatan baru perlu dibuat, bukan saja untuk Pak Harto, tetapi juga anak-anaknya," ujar pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008