Serang (ANTARA News) - Ratusan warga dan tokoh masyarakat di Kecamatan Baros, Serang, Banten, melakukan sujud syukur setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengeluarkan fatwa yang menyatakan, ajaran dan faham yang dibawa Nursyahidin sesat dan menyesatkan. Ratusan warga yang memenuhi Masjid Baitul Iffah di Kampung Jaha, Kecamatan Baros, Serang, Rabu, sebelum melakukan sujud syukur terlebih dahulu mendengarkan pembacaan fatwa yang disampaikan KH Aminudin Lc, salah seorang Ketua MUI Banten, yang mewakili Ketua Umum MUI Banten, KH Wahab Afif, karena berhalangan hadir. Fatwa tersebut menetapkan bahwa faham yang dibawa dan diajarkan Nursyahidin yang berdomisili di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, diantara isi ajarannya bahwa manusia bisa bertemu dengan Allah SWT di dunia, kemudian prosesi ritual/mi`raj berupa cara bertemu dengan Allah SWT melalui perantaraan Mursyid (pipmpinan tertinggi dalam kelompok tersebut), sesat dan menyesatkan. Selanjutnya, isi fatwa itu mengemukakan bahwa dalam ajaran Nursyahidin disebutkan bahwa Baitullah yang hakiki ada dalam kepala manusia, sehingga paham dan ajaran itu dinyatakan sesat dan menyesatkan, serta telah terbukti menodai dan mencemari agama Islam karena mengajarkan hal-hal yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam. "Beberapa hari lalu saat MUI mengundang Nursyahidin untuk dimintai keterangan, ia sudah mengakui kesalahannya dan faham yang dibawanya sesat, sehingga ia sudah menyatakan bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan Al Quran dan Hadist," kata KH Aminudin. Dalam fatwa MUI Banten Nomor 1 Tahun 2008 yang telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2008 juga menyatakan, pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran yang dibawa Nursyahidin, serta menutup semua tempat kegiatannya. Kemudian, MUI meminta kepada mereka yang telah terlanjur mengikuti paham dan ajaran tersebut, agar kembali kepada ajaran Islam yang sesuai Al Quran dan Hadist. Kasus dugaan aliran menyimpang yang dilakukan Nursyahidin di Kampung Jaha, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, mencuat setelah adanya keterangan tiga orang saksi yang juga korban, yakni Ajat Sudrajat, Lulu Amrullah dan Euis Suhartini, pernah ikut ritual di padepokan esa di Gardenia Loka blok E 7/11Graha Raya Bintaro, Tangerang, Banten. Untuk menggali keterangan dari Nuryahidin dan juga saksi, maka dilakukan beberapa kali pertemuan atau sidang, antara lain di Mesjid Baitul Iffah, Baros, di Gedung MUI Kabupaten Serang, Pendopo Kabupaten Serang hingga akhirnya diserahkan ke MUI Banten. "Kami beserta seluruh warga dan tokoh masyarakat di sini merasa bersyukur karena masalah ini sudah tuntas, saya berharap warga bisa menjaga ketentraman," kata Ketua Dewan Keluarga Mesjid (DKM) Baitul Iffah, KH Tajuddin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008