Jakarta (ANTARA News) - Pengacara mantan Presiden Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengungkapkan kasus perdata Soeharto segera diputuskan pengadilan pada awal Februari 2008. "Awal Februari nanti sudah ada keputusan akhir," ujarnya, menjawab pers setelah menjenguk Soeharto di RSPP, Jakarta, Rabu. Dikemukakannya, pada persidangan sebelumnya pihak kejaksaan sebagai penggugat kembali menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya. Namun, Juan Felix menambahkan semua bukti yang diajukan kepada hakim tersebut hanyalah fotokopi (salinan). "Tidak ada satu pun bukti yang diajukan penggugat yang asli," katanya. Selanjutnya pada sidang mendatang akan diagendakan kesimpulan dan kemudian perkara akan diputus hakim. Mengenai peluang pada putusan akhir pengadilan, Juan Felix mengatakan keyakinannya bahwa pihaknya yang akan menang. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus gugatan perdata atas Soeharto dan yayasan-yayasannya selama ini. Menurut Felix, pihak penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali. "Kalau dilihat dari sisi teknis hukum, itu ngawur," katanya. Dia berpendapat kesalahan penggugat itu adalah begitu saja mengalihkan dakwaan menjadi gugatan. "Ini seperti dalam tanda kutip copy paste saja. Semua sama dari sisi substansi maupun angka-angkanya," ujarnya. Mengenai tawaran perdamaian, Juan Felix mengatakan peluang untuk berdamai di luar pengadilan tetap terbuka pada semua tahap atau fase persidangan perdata itu. Namun dalam perspektif kuasa hukum Soeharto itu, perdamaian tersebut sama artinya dengan tanpa syarat apa pun. Di lantai 5 RSPP tempat Soeharto dirawat, Juan Felix yang hadir bersama pengacara lainnya, Moh Asegaff, ditemui sejumlah anak Soeharto, yakni Titik, Mamiek dan Tommy Soeharto. (*)

Copyright © ANTARA 2008