Persetujuan proyek pembangunan yang akan didanai melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu, diharapkan akan ditetapkan akhir Juni 2019 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
“Atas nama Pemprov Gorontalo saya berharap akhir bulan ini persetujuan KPBU RS Hasri Ainun Habibie sudah bisa diparipurnakan oleh DPRD. Sesuai informasi dari Tim Simpul bahwa arahan Kementerian Dalam Negeri tidak perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah, cukup ditandatangani oleh Ketua DPRD,” katanya di Gorontalo, Selasa.
Wagub berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo bisa segera mengeluarkan Legal Opinion, atau pendapat hukum yang menjadi salah satu syarat persetujuan KPBU.
Terkait hal itu, ia meminta kepada tim untuk memberikan jawaban tertulis terhadap seluruh catatan, baik dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, DPRD, maupun BPKP Gorontalo.
“Dalam seminggu ini saya minta Tim Simpul memberikan tanggapan secara tertulis terhadap semua catatan-catatan seperti penyediaan SDM, alat kesehatan, dan rumah singgah. Mudah-mudahan dengan jawaban dari Tim Simpul akan segera keluar Legal Opinion tersebut,” ujarnya.
Total investasi pengembangan RS Hasri Ainun Habibie sebesar Rp801,401 miliar, dengan mekanisme pembayaran Availability Payment (AP) atau ketersediaan layanan dengan masa kerja sama selama 20 tahun.
Dengan pengembangan tersebut RS Ainun akan menjadi rumah sakit rujukan tipe B dengan unggulan untuk penanganan penyakit ginjal, mata, jantung, dan terapi kanker.
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019