Majalengka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk tiga orang pelaku 'illegal loging' (pembalakan liar) dengan barang bukti 10 batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen resmi.
"Ketiga pelaku yang kami amankan berinisial DS, WY dan RS alias Cakil," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa.
Ketiga pelaku ditangkap, karena kedapatan membawa 10 batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi.
Menurutnya, untuk kronologi penangkapan, berawal adanya laporan masyarakat. Dan kemudian dilakukanlah penggerebekan di kawasan hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka.
"Saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka jenis L300 merk Mitsubishi, Nopol E 8610 AP, yang tengah mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis Sonokeling," ujarnya.
Pada saat dibekuk pelaku hanya seorang berinisial DS, setelah petugas memeriksa polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS.
Sedangkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada lanjut Mariyino, bahwa kayu Sonokeling tersebut berasal dari pembalakan liar di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Dia menambahkan ketiga pelaku 'illegal loging' ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedia kendaraan.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019