“Jangankan tidak masuk kerja selama dua tahun, selama 41 hari kerja saja PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut bisa diberhentikan,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Sukiman dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan terkait seorang bidang yang berstatus PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan setempat yang terhitung selama dua tahun terakhir tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Ia mengatakan, instansinya akan menindaklanjuti informasi terkait bidan yang bertugas di Dinas Kesehatan setempat yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama dua tahun terakhir.
”Saya cek dulu laporan yang masuk. Yang jelas akan kita proses dan apabila terbukti yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari dua tahun, maka sanksinya pemberhentian.
Ia menyatakan sebelum instansinya memberikan tindakan tegas berupa pemberhentian, maka harus dibentuk tim yang terdiri dari organisasi perangkat daerah terkait, sekretaris daerah, inspektorat dan BKPSDM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Desriani melalui Sekretarisnya Bustam mengatakan telah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan bidan ini telah membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, instansinya juga telah melaporkan kinerja salah seorang bidan kepada instansi kepegawaian terkait dan kepada Inspektorat Daerah (Ipda) setempat.
Ia menyatakan, bidan tersebut tidak hanya mangkir selama dua tahun, tetapi dia juga lebih dari dua tahun tidak pernah mengambil gajinya yang dibayar secara manual atau mengambil langsung kepada bendahara Dinas Kesehatan.
Baca juga: Bantu persalinan, Bidan di Bajo Pulau Bima hanya diterangi senter
Baca juga: Pemerkosaan bidan desa di Sumsel dikecam
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019