Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia melakukan operasi di seluruh negara bagian secara serempak pada 1 Januari 2009 saat dimulainya penerapan penggunaan sabuk pengaman untuk kursi belakang kendaraan pribadi dan mengeluarkan 242 surat tilang.
Jabatan pengangkutan Jalan (DLLAJ) melakukan operasi "Ambang Tahun Baru" di seluruh negara bagian di Malaysia terkait dengan kebijakan pemerintah Malaysia yang mewajibkan penggunaan sabuk pengaman pada kursi belakang pada kendaraan pribadi mulai 1 Januari 2009.
Operasi yang dilakukan di 28 lokasi yang melibatkan 500 anggota JPS dimulai Kamis (1/1), pukul 10 malam hingga Jum`at pukul dua pagi, menemukan masih banyak pengendara yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan sabuk pengaman di kursi belakang sehingga dikeluarkan 242 surat tilang, demikian media massa Malaysia, Jum`at.
Pemerintah Malaysia sudah memberikan sosialisasi dan memberikan peringatan awal bagi yang melanggar aturan baru itu beberapa bulan belakangan ini. Bagi mereka yang masih melanggar distop kendaraannya di tengah jalan oleh aparat kemudian diberikan peringatan lisan, tapi operasi kemarin langsung memberikan surat tilang.
Menurut direktur direktur JPJ Salim Parlan, negara bagian Johor tercatat menerima surat tilang tertinggi yakni 95 kasus, sedangkan Pulau Pinang merupakan negara bagian terendah dengan enam kasus.
Jumlah tilang yang dikeluarkan itu menunjukkan masih terdapat pengendara dan penumpang tidak mematuhi peraturan penggunaan sabuk pada kursi belakang, katanya ketika dihubungi Utusan Malaysia di sini, hari ini. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009