Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akan menindak Aparatur Sipil Negara, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak yang tidak mengikuti apel perdana usai libur Lebaran pada Senin (10/6).
"Datanya sudah ada dan akan kami tindak sesuai aturan yang ada. Kami akan memberikan sanksi bagi aparatur yang menambah cuti Lebaran," kata Bupati Pasaman Barat, Selasa.
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah membuat edaran bahwa seluruh aparatur baik ASN maupun tenaga kontrak wajib menghadiri apel gabungan pada Senin (10/6).
"Datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia bagi aparatur yang tidak hadir," katanya.
Ia meminta pegawai harus menyadari tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Pasalnya, ASN digaji oleh masyarakat, sehingga timbul keinginan untuk tidak menambah cuti.
"Mari kita awali kerja setelah cuti Lebaran ini dengan semangat. Tidak dibenarkan lagi pegawai atau ASN yang menambah libur," tegasnya.
Ia menambahkan, di hari Lebaran hendaknya semua pegawai saling memaafkan dan memulai rutinitas dengan penuh semangat. Masih banyak pekerjaan yang akan dilanjutkan ke depan.
"Saya mengajak kepada semuanya agar mulai bekerja kembali seperti biasa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Pasaman Barat yang sejahtera," ujarnya.
Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rafa'an mengatakan untuk ASN yang tidak hadir saat apel gabungan sekitar 10 orang dan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak sekitar 71 orang.
"Datanya sudah kami rekap dan akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Jatim catat 718 ASN tidak masuk dengan alasan sah
Baca juga: 111 ASN di Nagan Raya Aceh tidak masuk kerja usai libur Lebaran
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019