Yogyakarta Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyebut, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019 akan dilakukan pada Juli, meskipun belum dapat ditetapkan kepastian tanggal penetapannya.
“Dari aturan yang ada, penetapan anggota legislatif untuk DPRD kota/kabupaten dilakukan pada rentang waktu setelah 1 Juli,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Selasa.
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD kota/kabupaten yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli.
“Untuk Kota Yogyakarta, sampai saat ini tidak ada informasi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Tetapi, untuk kepastiannya kami menunggu perkembangan informasi dari komisioner KPU DIY yang saat ini masih berada di Jakarta,” katanya.
Jika di Kota Yogyakarta dipastikan tidak ada perselisihan hasil pemilu, maka penetapan anggota DPRD Kota Yogyakarta tersebut akan dilakukan melalaui mekanisme rapat pleno dengan mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan perolehan jumlah kursi di DPRD Kota Yogyakarta untuk setiap partai politik dan nama calon anggota legislatif terpilih yang berhak menempati kursi tersebut.
“Penghitungan jumlah perolehan kursi akan dilakukan dengan metode ‘sainte lague’. Kami akan gunakan aplikasi penghitungan untuk menentukan perolehan kursi parpol,” katanya yang optimistis rapat pleno tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
Setelah ditetapkan perolehan jumlah kursi, maka KPU Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terkait pelantikan anggota legislatif di DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024.
“Akan ada usulan nama-nama calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019 yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta,” katanya yang menyebut tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum untuk Kota Yogyakarta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut, pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 tersebut akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk masa berakhirnya tugas anggota DPRD Kota Yogyakarta periode sebelumnya.
“Sesuai peraturan KPU, pelantikan anggota DPRD kota dapat dilakukan pada rentang waktu antara Juli hingga Agustus. Kami akan mempertimbangkan masa berakhirnya tugas anggota dewan periode sebelumnya,” katanya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta, terdapat delapan partai politik yang berpotensi menempatkan calon anggota legislatifnya di DPRD Kota Yogyakarta.
Partai politik tersebut adalah Nasdem dengan empat kursi, PPP satu kursi, PDIP 13 kursi, Golkar empat kursi, PAN enam kursi, Demokrat dua kursi, PKS lima kursi dan Gerindra lima kursi.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019