Surabaya (ANTARA News) - Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Salman Maryadi melakukan evaluasi terhadap dua perkara korupsi yakni PIA dan Syamsul Bahri.
Dalam evaluasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum Kejagung Salman Maryadi meneliti berkas perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Sidoarjo yang divonis bebas majelis hakim (18/1).
"Kami tak mau jatuh untuk kedua kalinya, karena itu berkas kami teliti, kenapa bisa bebas, sehingga pemberkasan untuk tersangka Sugeng Riyono (Kabag Perlengkapan Aset Pemprov Jatim) dapat dibenahi, mana yang tak pas," katanya.
Ditanya kemungkinan adanya "permainan" dalam perkara PIA yang menyebabkan empat tersangka dituntut 3-4 tahun menjadi bebas, ia mengatakan bila ada kemungkinan itu, maka jaksa yang menangani akan diperiksa.
Dalam kesempatan itu, Salman Maryadi juga mengkaji kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Perkebunan Masyarakat (Kigumas) Kabupaten Malang senilai Rp1,032 M tahun 2003 yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul Bahri.
"Dalam waktu dekat, penuntutan akan dilakukan, karena itu perlu dikaji agar apa yang terjadi dalam kasus PIA juga tak terjadi dalam kasus itu," katanya.
Empat terdakwa korupsi PIA yang divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo (18/1) adalah Sigit Subekti, Aniek Susdiyatun (pegawai Pemprov Jatim yang menjadi pimpro PIA), Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman), dan Jacobus Musa (makelar tanah).
Bebasnya keempat terdakwa itu mengacu penilaian hakim terkait unsur kerugian negara yang dituduhkan dalam surat dakwaan senilai Rp56,82 miliar, ternyata tidak terbukti menurut hukum.
Bahkan, anggaran sebesar Rp43,5 miliar yang dikucurkan Biro Keuangan Pemprov Jatim, pada tahun 2001-2001, telah digunakan sesuai peruntukannya yakni dibelikan lahan di Desa Tanjungsari, Taman, seluas 124.098 meterpersegi dan lahan di Desa Jemundo, Taman, seluas 476.434 meterpersegi yang saat ini menjadi milik Pemprov Jatim.
Menyikapi hal itu, Kejati Jatim mempertajam pemeriksaan tersangka Sugeng Riyono dan Sudarto terkait kemungkinan keterlibatan atasannya selaku ketua tim teknis PIA.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008