Jakarta (ANTARA News) - Operator telekomunikasi diminta melaporkan kegiatan penyelenggaraan layanan seluler generasi ke tiga (3G) paling lambat akhir Februari 2008.
"Paling lambat akhir Februari 2008 operator sudah harus ada laporan, untuk selanjutnya dievaluasi dan dibahas pada rapat pleno BRTI," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala di Jakarta, Selasa.
Lima operator yang memperoleh lisensi 3G yaitu PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telkom Indonesia.
Menurut Kamilov, evaluasi dilakukan terkait dengan "modern lisencing" yang ditetapkan pemerintah setelah operator memperoleh lisensi frekuensi pada rentang 1900-2100 MHz.
Evaluasi antara lain soal pencapaian penggelaran jaringan, jumlah cakupan wilayah layanan (coverage area), jumlah pelanggan pada periode tertentu, hingga kewajiban membayar biaya dimuka (up front fee) lisensi frekuensi.
"Kita juga akan menilai kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan dana untuk pengembangan sumber daya manusia, termasuk kewajiban penggunaan 30 persen kandungan lokal dari perangkat-perangkat industri telekomunikasi dari setiap operator," ujarnya.
Kamilov menuturkan, kewajiban penggunaan 30 persen kandungan lokal, dan pengembangan SDM terkait juga dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong industri nasional.
"Ini evaluasi pertama. Sanksi jika tidak memenuhi ketentuan akan ditetapkan dalam rapat komite," ujarnya.
Diketahui tiga operator besar Telkomsel, Indosat dan XL terus berlomba memperluas gelaran layanan 3G terlihat dengan tumbuhnya jumlah pengguna layanan 3G masing-masing.
Khusus Natrindo Telepon Seluler, Kamilov mengingatkan agar menyelesaikan pembayaran "up front fee".
"Jika lewat waktu yang ditentukan tidak juga membayar "up front fee" dan tidak merealisasikan pembangunan infrastruktur, maka sesuai ketentuan sanksinya bisa saja berupa penyitaan aset-aset operator dan mencabut lisensi 3G," ujarnya, sembari merujuk bahwa sanksi tetap diputuskan melalui rapat pleno BRTI.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008