Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana UI Rudy Satrio menegaskan, Kejagung harus punya keberanian menyelesaikan kasus BLBI tanpa didasari oleh tekanan publik dan segera memberi kepastian hukum terhadap obligor BLBI yang telah memperoleh surat keterangan lunas (SKL) dimasa lalu. Kepada pers di Jakarta, Selasa, Rudy menegaskan bahwa meski memberikan jaminan hukum pada obligor yang nyata-nyata telah memperoleh kepastian hukum dari pemerintah dimasa lalu bukan langkah populer, tetapi sebagai penegak hukum hal itu harus dilakukan. Kinerja Kejagung yang baik, ujar Rudy, adalah ketika memutus suatu perkara atau kasus tanpa harus mendapat tekanan lebih dulu dari pihak lain. Kalaupun politisi DPR memberi dorongan atau pernyataan, menurut dia, hal itu hanyalah sebuah proses untuk mengawal Kejagung agar terjadi keputusan hukum yang adil oleh Kejagung. "DPR cukup hanya mengawal sampai terjadi eksekusi, tetapi tidak perlu memberi `move` politik yang justru hasilnya akan jauh dari persoalan hukum," ujarnya. Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa jika melihat kasus BLBI itu secara jernih, sebenarnya pihak Kejagung tinggal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap obligor nakal yang tidak kooperatif selama ini. Sedangkan terhadap obligor yang sudah mengantongi SKL, mereka tidak perlu di-"obok-obok" lagi karena pada dasarnya untuk kasus penyelesaian BLBI itu sudah memiliki mekanisme atau aturan tersendiri dengan diterbitkannya "release and discharge". "Jadi silakan itu dilaksanakan dan tegakkan kepastian hukum obligor yang telah melalui mekanisme itu," ujar Rudy Satrio. Saat ditanya apakah ia yakin kasus itu akan selesai sesuai waktu yang diberikan Kejagung, Rudy mengungkapkan keyakinannya atas kinerja dan kemauan Kejagung untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum yang berlaku. "Kejagung juga tidak akan mengotak-atik obligor yang telah memiliki ketetapan hukum dan kepastian hukum," katanya. Bahkan meski Jampidsus Kejagung juga pernah mengeluarkan pendapat bahwa mereka tidak mendapat data atau bukti asli yang dikeluarkan BPPN, Rudy meyakini, kasus BLBI itu akan dapat diselesaikan Kejagung.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008