Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merekomendasikan kenaikan dua ruas tol Jakarta - Cikampek dan Prof. Dr, Ir, Sedijatmo masing-masing sekitar 12,43 persen sesuai peraturan dan perundangan. "Kewenangan tarif memang di tangan Menteri Pekerjaan Umum. Kami hanya merekomendasi sesuai Undang-undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Kepala BPJT Hisnu Pawenang di Jakarta, Selasa. Sesuai UU, pemerintah menetapkan kenaikan tarif tol secara berkala setiap dua tahun sekali dengan rumusan inflasi selama 24 bulan ditambah satu, dihitung dari penetapan terakhir tanggal 1 Maret 2006 (Keputusan Menteri PU No. 165 tahun 2006 tanggal 28 Februari 2006). Bahkan Hisnu lebih jauh mengatakan, sesuai peraturan penetapan tarif tersebut tidak diperkenankan adanya jeda waktu (time lag) lebih dari dua bulan sejak kenaikan tarif tol ditetapkan. Menurutnya, evaluasi dan penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk mengimbangi turunnya nilai mata uang berdasarkan pengaruh inflasi, serta menjadi pegangan bagi investor dalam menentukan kelayakan usaha. Seperti diketahui kelayakan usaha dihitung berdasarkan kepada taksiran secara transparan dan akurat terhadap semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan (konsesi) yang memungkinkannya badan usaha mendapatkan keuntungan, kata Hisnu. Pada akhirnya penyesuaian tarif diperlukan untuk menciptakan kepastian berinvestasi di sektor jalan tol yang saat ini sebagian tengah masuk dalam proses pembebasan tanah, maupun proses tender, jelasnya. Hal senada juga dikemukakan Direktur Pengembangan dan Niaga Abdul Hadi beberapa waktu lalu, pemerintah harus dapat melaksanakan peraturan dan perundangan mengenai penetapan tarif secara berkala. Dalam rangka percepatan pembangunan jalan tol yang dimulai pada tahun 2008, penetapan tarif menjadi tolak ukur bagi investor mengenai kepastian dalam menjalankan usaha di Indonesia, ucapnya. "Bagi kami penyesuaian tarif menjadi dasar perhitungan arus kas (cash flow) mengingat sebagian besar investasi di jalan tol berasal dari pinjaman bank yang sudah ada jadwal pengembaliannya," ujarnya. Terkait dengan kemacetan di tol, Hisnu mengatakan, harus juga melihat di jalan arteri (bukan tol). "Cara pikirnya harus diubah kalau tidak ada jalan tol bukannya jalan arteri tambah macet," ujarnya. Hisnu juga mengatakan, dimungkinkannya potongan harga bagi kendaraan umum yang berlangganan tol yang besarnya sekurang-kurangnya 25 persen kecuali taksi dan bus. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008