Surabaya (ANTARA News) - Hariawan, korban kecelakaan mobil yang jatuh dari lantai delapan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto mendapat santunan Rp96.979.916 dari PT Jamsostek. Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Anshori di Surabaya, Selasa, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki PT Jamsostek, almarhum (kelahiran 1964) bekerja di Koperasi Karyawan (Kopkar) Jayasraya dan menjadi peserta Jamsostek dengan nomer kepesertaan KPJ 92J062053129. Upah almarhum yang terdaftar di PT Jamsostek sebesar Rp1.639.415 dan menjadi peserta sejak tahun 1992. Santunan yang akan diterima ahli waris itu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp78.691.920, dana pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala selama dua tahun (total) Rp4.800.000, jaminan hari tua (JHT) Rp11.487.996. "Ini angka sementara karena belum termasuk biaya angkutan dan pengobatan jika ada klaim dari rumah sakit," kata Anshori. Dia menyatakan PT Jamsostek turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan jika keluarga (ahli waris) sudah siap maka BUMN itu siap membayar santunan hari ini. Berdasarkan informasi yang diterima, mobil Hariawan jatuh dari lantai delapan Menara Jamsostek ketika hendak parkir di lantai delapan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008