Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR mengusulkan kepada pemerintah agar membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ketua Panja BP Migas dan BPH Migas Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai rapat panja di Jakarta, Selasa, mengatakan selama ini kedua badan regulator itu tidak menunjukkan kinerja sesuai amanat UU No 22 Tahun 2001 dan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar pembentukannya.
"Kalau memang tidak bermanfaat, dibubarkan saja," katanya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Ia mengatakan, penurunan produksi minyak dan kelangkaan minyak tanah merupakan contoh ketidakbecusan kedua badan tersebut.
"Tujuan awal dibentuknya BP Migas adalah untuk memangkas birokrasi di Pertamina yang lambat. Namun, setelah terbentuk, ternyata hasilnya sama saja," kata Sutan.
Demikian pula dengan BPH Migas. "Dulu dibentuk untuk menjamin pendistribusian minyak tanah sampai ke rakyat. Tapi, ternyata masih banyak antrian minyak," tambahnya.
Sedang, anggota panja lainnya, Effendi Simbolon mempertanyakan dana sensus BPH Migas senilai Rp126 miliar yang hingga kini belum ada hasilnya.
Ia juga mengungkapkan, Komisi VII DPR tidak akan mengundang Kepala BP Migas Kardaya Warnika dalam rapat pada Rabu (23/1).
"Kami hanya mengundang Wakil Kepala BP Migas saja," katanya.
Menurut Sutan, usulan pembubaran BP Migas dan BPH Migas tersebut akan diajukan panja ke rapat pleno Komisi VII DPR.
"Kami serahkan ke rapat pleno, apakah membubarkan atau tidak kedua badan regulator," ujarnya.
BPH Migas dibentuk pada 30 Desember 2002, berdasarkan amanat Pasal 8 Ayat 4 dan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya, dalam PP No 67 Tahun 2002 jo Keppres Nomor 86 tahun 2002 diatur lebih rinci mengenai pembentukannya.
Sedangkan, BP Migas didirikan berdasarkan amanat UU Migas dan PP Nomor 42 Tahun 2002.
Sebelum kedua badan regulator itu berdiri, Pertamina menjalankan fungsi keduanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008