Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THKP) yang tidak mengikuti apel kerja usai libur Lebaran akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
"ASN dan THL yang mangkir pada apel kerja pagi ini, siap-siap dikenakan pemotongan TKD dan gaji sesuai aturan yang ada. Ini juga pesan dari Pak Gubernur Olly Dondokambey," kata Kandouw di Manado, Selasa.
Wakil Gubernur juga meminta perangkat daerah segera melakukan perbaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belum pengelolaan dan administrasi keuangan yang belum maksimal.
"Dari catatan dan hasil temuan dari BPK ada sekitar 16 perangkat daerah belum maksimal pengelolaan keuangan dan administrasinya, segeralah menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut selama 60 hari kerja," kata Kandouw.
Selain mengenakan sanksi kepada pegawai yang mangkir apel, ia menjelaskan, pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada ASN maupun THL yang mengikuti apel kerja usai Hari Raya.
Ia mengatakan pengenaan sanksi dan pemberian apresiasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
"Teruslah berinovasi, tingkatkan kinerja dalam melayani publik," katanya.
Baca juga:
Bantul ingatkan semua ASN wajib masuk kerja usai libur Lebaran
Tak masuk kerja usai cuti Lebaran, PNS-tenaga kontrak kena sanksi
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019