Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) DKI Jakarta akan mengusut jatuhnya mobil dari lantai 8 Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. "Kami akan memanggil pengelola gedung untuk menjelaskan mengenai kelayakan konstruksi bangunan Menara Jamsostek," kata pengurus LPJKD DKI Jakarta, Poltak Situmorang di Jakarta, Selasa. Menurut Poltak, apabila melihat kejadiannya secara teknis konstruksi gedung tidak layak karena pengelola gedung sepertinya tidak melakukan pemeriksaan secara berkala sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai peraturan, kata Poltak, pengelola gedung minimal setiap tiga tahun sekali harus melaksanakan monitoring (pemeriksaan) khususnya kelayakan konstruksi bangunan secara menyeluruh. "Kalau melihat pagar besi yang ditabrak mobil tersebut kelihatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Kalau itu sampai diberikan izin berarti telah terjadi pelanggaran," ujarnya. Poltak mengatakan, LPJK berhak untuk mencabut izin kontraktor yang membangun pagar besi pembatas. Sesuai peraturan semua pelaksana harus mengantongi sertifikat yang dikeluarkan LPJK. Poltak juga menyampaikan LPJK berhak melakukan kajian terhadap kelayakan gedung sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. "Pengelola dalam hal ini harus bertanggungjawab dengan demikian pengunjung maupun masyarakat yang menggunakan gedung tersebut merasa aman dan nyaman," kata Poltak. Mengenai kapan LPJK akan melaksanakan investigasi, Poltak mengatakan, akan dilaksanakan segera mungkin. "Kami akan segera mengirim surat kepada LPJK Nasional untuk pengusutan lebih jauh," ujarnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008