Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambilalih penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Maluku Utara (Malut). Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, memutuskan langkah KPU pusat yang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Pasal tersebut menyatakan apabila dalam kondisi tertentu KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada, maka kewenangan dapat diambilalih oleh KPU satu tingkat di atasnya. Majelis menilai pelaksanaan tahapan Pilkada Malut telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Malut meski tidak sempurna karena terdapat perdebatan dalam sidang pleno penetapan perhitungan suara. Karena majelis menilai tidak sah secara hukum tindakan KPU yang melakukan rekapitulasi perhitungan suara, maka majelis juga menilai tidak sah secara hukum penetapan KPU yang menetapkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Majelis menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU No 152/SK/KPU/2007 tentang berita acara perhitungan rekapitulasi suara beserta keputusan derivatifnya, yaitu SK No 158/SK/KPU/2007 tentang penetapan pasangan calon terpilih. "Menyatakan tidak sah dan batal SK No 158/SK/KPU/2007 tertanggal 26 November 2007," kata hakim ketua Paulus. Namun, majelis juga menyatakan prosedur perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Malut tidak sesuai karena dilakukan di ruang tertutup yang hanya dihadiri Ketua KPU Provinsi Malut beserta anggotanya serta dua anggota KPU tanpa menayangkan hasilnya. Untuk itu, majelis memerintahkan agar KPU Maluku Utara melakukan penghitungan ulang rekapitulasi perhitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur. MA menilai keberadaan KPU Maluku Utara tetap ada dan tetap berwenang melakukan tugas dan kewajibannya. MA memberikan kesempatan kepada KPU Maluku Utara selama satu bulan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kabupaten tersebut. MA hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari pasangan calon Thaib Armayn-Abdul Gani, yaitu membatalkan keputusan KPU. Sedangkan mengenai hasil perhitungan suara yang benar, pemohon masih harus menunggu perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara. Pasangan Thaib-Abdul Gani mengajukan keberatan terhadap KPU karena mengeluarkan SK yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dan membatalkan SK KPU Malut yang memenangkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Malut periode 2007-2012. Melalui SK No 20/SK/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 yang dikeluarkan KPU Malut, pasangan Thaib-Abdul Gani ditetapkan sebagai pemenang Pilkada dengan 179.020 suara dan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo di tempat kedua dengan 178.157 suara. Keputusan KPU Malut itu dibatalkan oleh SK KPU pusat No 158/SK/KPU/2007 tertanggal 26 November 2007 yang menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada dengan 181.889 suara dan pasangan Thaib-Abdul Gani di tempat kedua dengan 179.020 suara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008