Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang APBN 2008 memungkinkan adanya tambahan subsidi khususnya subsidi dalam rangka ketahanan pangan. "Ada pasal dalam UU itu yang menyebutkan bahwa dalam situasi-situasi tertentu pemerintah bisa mengeluarkan belanja subsidi melebihi dari yang dialokasikan, kemudian harus dilaporkan dalam APBNP," katanya di Jakarta, Selasa. Menkeu menyebutkan, APBN 2008 menetapkan besarnya subsidi sebesar Rp97,8 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp75,5 triliun dan subsidi non-energi Rp22,2 triliun. Desain subsidi di energi berbeda dengan non-energi yang termasuk di dalamnya pangan). Kalau di energi seperti listrik dan BBM, APBN mematok harga output yang akan dibayar oleh konsumen sehingga harga listrik dan BBM dipatok, sedangkan non-energi adalah dengan mengurangi dari sisi biaya produksinya seperti subsidi pupuk, benih, dan lainnya. Subsidi itu diberikan kepada produsen. "Kalau ada subsidi jenis baru yang diinginkan, seperti subsidi yang langsung ke konsumen untuk pangan, nanti harus dibahas dengan DPR mengenai kebutuhan dananya," katanya. Menurut dia, pembahasan DPR tidak sepotong-sepotong, sehingga kalau ada peningkatan subsidi, harus memperhatikan keseluruhan penerimaan dan defisit yang masih diizinkan. Saat ini defisit ditetapkan sebesar 1,7 persen dari PDB atau Rp74 triliun. "Setiap kali belanja subsidi akan dinaikkan apakah itu mengkompensasi belanja lainnya atau cara lainnya, pemerintah akan mempertahankan defisit tetap 1,7 persen," katanya. Menkeu juga menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, APBN bisa diubah tidak mengikuti skedul pertengahan tahun. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008