Brisbane (ANTARA News) - Sebanyak 28 orang nelayan Indonesia hingga Selasa (22/1) masih ditahan otoritas Australia di pusat penahanan Darwin, Northern Territory (NT), kata Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu. "Jumlah nelayan kita yang ditahan saat ini sudah jauh menurun dibandingkan pada periode November dan Desember 2007 yang mencapai 250 orang," katanya dalam penjelasannya kepada ANTARA News, Selasa. Ia mengatakan, dua perahu nelayan Indonesia ditangkap otoritas Australia masing-masing pada 12 dan 20 Januari 2008 karena memasuki perairan utara negara itu. Perahu pertama berawak delapan orang, sedangkan yang kedua berawak 10 orang. "Perahu berawak 10 orang yang ditangkap 20 Januari lalu masih berada di Gove, NT," katanya. Napitupulu mengatakan, sepanjang 2007 jumlah perahu dan kapal nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Australia menurun drastis dibandingkan tahun 2006. Sepanjang 2007 itu, sebanyak 980 orang nelayan yang merupakan awak dari 119 kapal ikan Indonesia ditangkap. "Jumlah ini turun drastis dibandingkan 2006 dan sebanyak 2.500 orang nelayan dan 365 kapal ditangkap," katanya. Penurunan ini tidak terlepas dari buah kerja sama antarinstansi terkait kedua negara serta program sosialisasi ke kantong-kantong kampung nelayan Indonesia di Nusa Tenggara Timur dan daerah Indonesia timur lainnya, katanya. Untuk menekan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal oleh para nelayan asing di perairannya, pada masa pemerintahan Perdana Menteri John Howard, Pemerintah Australia telah menggelontorkan dana sebesar 603 juta dolar Australia. Upaya itu telah membantu menurunkan jumlah kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara negara itu hingga 90 persen. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008