"Kepada Sekda saya perintahkan untuk mendata ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja, agar dapat didisiplinkan dengan memotong tunjangan 50 persen," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS kepada Antara di Meulaboh, Senin.
Tidak hanya itu, ASN yang membolos tersebut juga harus diberikan sanksi disiplin sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi. PAN RB, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.
"Kecuali yang tidak hadir karena berhalangan izin yang sah, maka bagi mereka tidak ada sanksi apa pun," tambah Ramli MS.
Ia juga berharap aparatur sipil negara di Aceh Barat agar tetap menjalankan tugas melayani masyarakat, sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan pemerintahan baik di segi kesehatan, pendidikan, administrasi serta bidang pelayanan lainnya.
Berdasarkan data sementara yang ia peroleh hingga Senin petang di Meulaboh, jumlah ASN di Aceh Barat yang tidak masuk kerja di hari pertama paska cuti Lebaran mencapai 100 orang lebih, dari total jumlah ASN berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2.732 orang. Sedangkan ASN yang izin karena sakit sebanyak 25 orang dan yang memohon izin cuti sebanyak 39 orang.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Barat Adonis, MSi menyatakan bahwa dirinya segera menindaklanjuti intruksi Bupati Aceh Barat terkait dengan pemotongan dana tunjangan yang diperuntukkan bagi ASN yang membolos pada hari pertama kerja.
"Pemotongan tunjangan sebesar 50 persen merupakan kebijakan daerah. Kita akan terapkan intruksi ini sesuai dengan intruksi Menpan RB," katanya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019