Penyerahan santunan kepada lima orang korban kecelakaan lalulintas tersebut, langsung dilakukan oleh T. Rahmuddin pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe, yang bertempat di kantor Jasa Raharja setempat dan diterima oleh masing-masing ahli waris.
“ Penyerahan santunan kepada ahli waris bagi korban yang meninggal dunia di jalan raya akibat kecelakaan lalulintas tersebut diterima langsung oleh masing-masing ahli waris,” kata T. Rahmuddin, Senin.
Disebutkan olehnya, masing-masing ahli waris mendapat santunan kecelakaan tersebut sebesar Rp50 juta per orang, yang ditransfer kepada masing-masing rekening ahli waris yang bersangkutan.
“ Total klaim untuk lima orang korban kecelakaan lalulintas yang diterima oleh masing-masing ahli waris tersebut, adalah sebesar Rp 250 juta. Dimana per orangnya mendapat santunan sebesar Rp50 juta,” ujarnya lagi.
Kepala perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe itu juga mengatakan, bahwa masing-masing korban kecelakaan yang meninggal dunia tersebut antara lain, Adi Jailani (55) dari Kabupaten Bener Meriah, Miftahul Jannah (5), Daffa ibnu Hafiz (4), Ishak 45) dan Asriati ali (50), di Kabupaten Aceh Utara.
“ Masing-masing lokasi dan kasus kecelakaan tersebut berbeda-beda. Satu di antaranya di Bener Meriah dan empat orang lagi di wilayah Aceh Utara,” kata T. Rahmuddin.
Dia menjelaskan, kejadian kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa itu, terjadi dalam kurun waktu 5 – 7 Juni lalu di wilayah kerja Kantor Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019