JAKARTA, 21 Januari 2008 (ANTARA) -- PT International Nickel Indonesia Tbk ("PT Inco" atau "Perseroan") telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ("ESDM") untuk membicarakan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Karya yang telah diubah dan diperpanjang dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan di Bahodopi. Perseroan belum lama ini telah menerima laporan yang dibuat oleh konsultan independent. Laporan tersebut menelaah berbagai opsi berkenaan dengan cadangan di Bahodopi dan menyimpulkan bahwa meskipun bijih mungkin sesuai untuk suatu fasilitas pengolahan feronikel, namun proyek tersebut tidak layak secara ekonomis berdasarkan keadaan saat ini. Salah satu tujuan dari pertemuan itu adalah untuk menjelaskan kepada ESDM mengenai hasil-hasil studi tersebut. Perseroan mengusulkan untuk dibuatnya suatu perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat memulai kegiatan penambangan di Bahodopi dan untuk membangun fasilitas pabrik pengolahan high pressure acid leach ("HPAL") di Sorowako menggantikan kewajiban Perseroan dalam Kontrak Karya untuk membangun pabrik pengolahan di Bahodopi. Di dalam usulan Perseroan, bijih dari Bahodopi akan digabungkan dengan bijih dari daerah Sorowako sebagai bahan baku untuk pabrik pengolahan pyrometalurgi yang ada di Sorowako dan rencana pabrik pengolahan HPAL yang diusulkan. Perseroan juga akan melanjutkan program eksplorasinya di Bahodopi dan melanjutkan untuk mempelajari opsi-opsi untuk membantun pabrik pengolehan di daerah tersebut di masa mendatang. Untuk menindaklanjuti usulan-usulan tersebut, Perseroan perlu memulai untuk mengadakan studi kelayakan atas pabrik pengolahan HPAL yang akan berlokasi di Sorowako. Perseroan juga perlu membuat perjanjian-perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia dan memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk mendukung investasi modal yang signifikan.Setiap keputusan untuk melakukan suatu investasi akan memerlukan persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Media Relations : Jannus Siahaan (6221) 524 9000 Investor Relations : Indra Ginting (6221) 524 9002 atau: www.pt-inco.co.id
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008