Jakarta (ANTARA News) - Komisi Banding PSSI menolak empat kasus pengajuan banding, yakni kasus pelanggaran disiplin Alexander Pulalo, Christian Gonzales, Evgeny Khmaruk dan Klub Arema Malang. Bahkan Komding memperkuat keputusan Komisi Disiplin. Ketetapan itu merupakan hasil sidang Komding yang berlangsung di Club House Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin, yang dihadiri Ketua Komding Rusdi Taher serta dua anggota Ashar Suryobroto dan Sophar Maru Hutagalung. "Secara resmi pengajuan banding dari empat keputusan yang kita keluarkan ini, baru kita terima pada Senin (21/1) pagi. Dalam rangka merespon harapan, keinginan dan tuntutan dari masyarakat sepakbola Indonesia, maka Komisi Banding cepat bersidang hari ini juga, "kata Rusdi Taher dalam situs resmi PSSI. Komisi banding berpendapat bahwa banding dari Alexander Pulalo tidak memenuhi syarat untuk pengajuan banding. Komisi Banding mengambil keputusan menolak banding dari pemain bersangkutan dan konsekuensi logisnya adalah Komisi Banding menguatkan keputusan dari Komisi Disiplin. Sebelumnya, Komdis menghukum pemain Arema, Alexander Pulalo dengan denda sebesar Rp25 juta dan skorsing untuk dua pertandingan. Alex melanggar pasal 101 ayat 1 dan 3 serta pasal 113. Komding menilai bahwa sesuai pasal 51 ayat c dan d, di mana dikatakan bahwa banding dapat diajukan kepada komisi banding terhadap keputusan yang dijatuhkan Komdis kecuali jika sanksi yang ditetapkan adalah a. peringatan, b. teguran, c. skorsing kurang dari 3 pertandingan atau kurang dari 2 bulan dan d. denda tidak lebih dari Rp30 juta. Komisi Banding juga mengambil keputusan menolak banding dari pemain Pemain Persik, Christian Gonzales. Konsekuensi logisnya adalah Komisi Banding menguatkan keputusan dari Komisi Disiplin. Sebelumnya, Komdis menghukum Gonzales berupa denda sebesar Rp 25 juta dan skorsing untuk dua pertandingan. Hal yang sama juga dijatuhkan terhadap permohonan banding dari Evgeny Khmaruk. Sebelumnya, Komdis menghukum kiper Persija, Evgheny Khmaruk berupa denda Rp25 juta dan skorsing satu pertandingan. Demikian juga terhadap permohonan banding klub Arema Malang. Komding memperkuat ketetapan Komdis yang menghukum klub Arema dengan denda sebesar Rp25 juta. Keputusan ini diambil karena Arema melanggar pasal 114 ayat 2. (*)
Copyright © ANTARA 2008