"(Pendataan mulai) tanggal 14 sampai 25 Juni. Datang semua baru kita data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Dhany Sukma, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tahap awal yang dilakukan adalah pendataan dengan melibatkan seluruh RT dan RW di Jakarta. Hasil pendataan itu akan digunakan untuk mengidentifikasi titik atau wilayah yang banyak dihuni pendatang baru.
"Dari sana tanggal 26 Juni-3 Juli insyaallah kita akan lakukan layanan bina kependudukan," tuturnya.
Dhany menjelaskan penduduk terbagi dalam dua kategori yakni permanen dan ada yang non-permanen.
"Kalau tidak ada niatan untuk menetap dia non-permanen. Kalau dia menetap kita pindah kependudukan. kalau non-permanen kan tidak menetap, dia miliki identitas daerah, misalnya ada surat tugas, atau pengantar RT/RW, baru kita keluarkan identitas untuk penduduk non permanen," katanya.
Surat untuk penduduk non-permanen berlaku selama setahun dan setelah habis masa berlakuknya akan dilakukan pendataan ulang.
Salah satu tujuan layanan bina kependudukan ini adalah memenuhi hak identitas warga, oleh karena itu layanan ini melayani penduduk permanen dan non-permanen.
"Misalnya kalau tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya dengan dokumen yang sifatnya kependudukan," ujarnya.
Dengan pendataan ini, Dhany berharap semua pendatang baru di DKI Jakarta bisa terdata yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan intervensi kebijakan perangkat daerah.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019